Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 1945), Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Sehingga Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Sehingga rakyat juga
mempengauri kemajuan suatu negara.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Dalam hal ini presiden membentuk kabinet dan kabinet
yang telah dibentuk tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena kabinet di
bentuk oleh presiden bukan parlemen.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh
parlemen, dan kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Karena dalam sistem pemerintahan
Presidensial, menganut teori trias politika yaitu Yudikatif, Eksekutif dan
Legislatif kedudukannya seimbang, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih
rendah, semuanya disebut lembaga tinggi negara, kalau dulu ada lembaga
tertinggi negara, sakarang tidak ada lagi. ketiga lembaga ini sifatnya adalah
check and balances, jadi sama-sama saling mengontrol dan membantu dalam
melakukan kinerja dalam suatu penyelenggaraan negara. Karena kedudukannya
seimbang, maka lembaga yang satu tidak dapat membubarkan ataupun intervensi
terhadap lembaga yang lain, karena alasan yang paling krusial sifatnya ya itu
tadi, kedudukan mereka seimbang, jadi tidak bisa saling menjatuhkan dalam arti
yuridis bukan menjatuhkan dalam arti politis.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut kongres. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan
tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan
merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa
jabatan 2 tahun.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Presiden memang tidak berada dibawah pengawasan
langsung parlemen. Namun parlemen tetap mempunyai kekuasaan pengawasan terhadap
presiden walaupun pengawasan tidak langsung.
source :
http://ciri-ciri-sistem.blogspot.com/2012/01/sistem-pemerintahan-presidensial-di.html
http://pemerintah.net/sistem-penyelenggaraan-pemerintahan-indonesia/
source :
http://ciri-ciri-sistem.blogspot.com/2012/01/sistem-pemerintahan-presidensial-di.html
http://pemerintah.net/sistem-penyelenggaraan-pemerintahan-indonesia/
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuspostingannya cukup bagus dan dapat dimengerti dan juga bermanfaat :)
Hapuspostingannya bagus, dan bermanfaat. tapi, lebih bagus lg kalo ditambah bukti yang bisa menguatkan argumenmu ;)
BalasHapusisinya sudah cukup bagus dan dapat dimengerti:p
BalasHapussundul gan !
BalasHapusmantap ben artikelnyaa :D
ane ambil yaa buat referensii tambahan... hhehehhe
kasih cendol 3 deh !
artikelnya keren , lumayan singkat dan dapat dimengerti ,lanjutkan
BalasHapus